JAKARTA - Perjanjian kerja sama antara Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan Malaysia akhirnya ditandatangani. Alhasil pengiriman TKI ke negara jiran ini dapat dibuka kembali.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, penandatangan amandemen MoU
TKI domestic worker atau TKI informal ini merupakan tahapan awal dari dicabutnya moratorium penempatan TKI yang selama ini dilakukan dan akan membuka kembali pengiriman TKI domestic worker ke Malaysia.
Penandatangannya sendiri dilakukan tadi malam di Gedung Sate Bandung dari pemerintah Indonesia diwakili oleh Menakertrans sedangkan pemerintah Malaysia mengirim Menteri Sumber Manusia Malaysia, Datuk DR. S Subramaniam.
Menakertrans melanjutkan,adanya MoU ini merupakan bentuk kepedulian kedua belah pihak untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan TKI yang bekerja di Malaysia.
“Selama ini Indonesia dan Malaysia terus melakukan kajian, evaluasi, dan pembenahan dalam mekanisme penempatan TKI guna memperbaiki perlindungan hak-hak kedua belah pihak baik TKI maupun penggunanya, “ katanya di gedung Kemenakertrans, Jakarta, Senin (30/5/2011).
Dijelaskan Muhaimin, penandatanganan ini merupakan hasil dari perundingan yang telah berlangsung cukup panjang antara delegasi Indonesia dan delegasi Malaysia. Rangkaian pertemuan yang telah menghasilkan amandemen MoU adalah Pertemuan Joint Working Group (JWG) yang telah dilaksanakan sebanyak empat kali, Technical meeting sebanyak tiga kali dan pertemuan-pertemuan informal lainnya.
Protocol tersebut, ujarnya, telah menyepakati adanya sejumlah perbaikan di antaranya mengenai penyimpanan paspor oleh TKI, pemberian hak libur atau cuti mingguan, pengendalian cost structureatau biaya penempatan dan adanya akses komunikasi.
Selain itu, tambah Muhaimin dalam amandemen MoU TKI ditekankan pula adanya perjanjian kerja (PK) baru yang memuat beberapa kesepakatan baru tadi. Dalam penerbitan PK baru dilibatkan beberapa pihak terkait yaitu TKI, majikan, PPTKIS, agensi yang sudah disetujui dan disahkan oleh perwakilan kedua negara.
Muhaimin mengatakan setelah penandatanganan amandemen ini, kedua delegasi kembali akan berunding untuk membahas persiapan implementasi amandemen melalui forum joint working group (JWG) VII. Kedua delegasi akan bertemu selama 1,5 hari terhitung tanggal 31 Mei – 1 Juni 2011.
“Kedua delegasi juga sepakat untuk membentuk joint task force (JTF) untuk mengawasi, memonitor implementasi amandemen MoU,” jelasnya.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, penandatangan amandemen MoU
TKI domestic worker atau TKI informal ini merupakan tahapan awal dari dicabutnya moratorium penempatan TKI yang selama ini dilakukan dan akan membuka kembali pengiriman TKI domestic worker ke Malaysia.
Penandatangannya sendiri dilakukan tadi malam di Gedung Sate Bandung dari pemerintah Indonesia diwakili oleh Menakertrans sedangkan pemerintah Malaysia mengirim Menteri Sumber Manusia Malaysia, Datuk DR. S Subramaniam.
Menakertrans melanjutkan,adanya MoU ini merupakan bentuk kepedulian kedua belah pihak untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan TKI yang bekerja di Malaysia.
“Selama ini Indonesia dan Malaysia terus melakukan kajian, evaluasi, dan pembenahan dalam mekanisme penempatan TKI guna memperbaiki perlindungan hak-hak kedua belah pihak baik TKI maupun penggunanya, “ katanya di gedung Kemenakertrans, Jakarta, Senin (30/5/2011).
Dijelaskan Muhaimin, penandatanganan ini merupakan hasil dari perundingan yang telah berlangsung cukup panjang antara delegasi Indonesia dan delegasi Malaysia. Rangkaian pertemuan yang telah menghasilkan amandemen MoU adalah Pertemuan Joint Working Group (JWG) yang telah dilaksanakan sebanyak empat kali, Technical meeting sebanyak tiga kali dan pertemuan-pertemuan informal lainnya.
Protocol tersebut, ujarnya, telah menyepakati adanya sejumlah perbaikan di antaranya mengenai penyimpanan paspor oleh TKI, pemberian hak libur atau cuti mingguan, pengendalian cost structureatau biaya penempatan dan adanya akses komunikasi.
Selain itu, tambah Muhaimin dalam amandemen MoU TKI ditekankan pula adanya perjanjian kerja (PK) baru yang memuat beberapa kesepakatan baru tadi. Dalam penerbitan PK baru dilibatkan beberapa pihak terkait yaitu TKI, majikan, PPTKIS, agensi yang sudah disetujui dan disahkan oleh perwakilan kedua negara.
Muhaimin mengatakan setelah penandatanganan amandemen ini, kedua delegasi kembali akan berunding untuk membahas persiapan implementasi amandemen melalui forum joint working group (JWG) VII. Kedua delegasi akan bertemu selama 1,5 hari terhitung tanggal 31 Mei – 1 Juni 2011.
“Kedua delegasi juga sepakat untuk membentuk joint task force (JTF) untuk mengawasi, memonitor implementasi amandemen MoU,” jelasnya.
0 komentar:
Posting Komentar