SEMBILAN anggota Polda Lampung yang urinenya positif mengandung amphetamine karena mengonsumsi sabu-sabu (SS) boleh bernapas lega. Atasan mereka hanya menjatuhkan sanksi disiplin yang akan diputuskan dalam sidang pelanggaran disiplin.
Biasanya berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penurunan atau penundaan pangkat, hingga teguran lisan dan tertulis. Dasarnya Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Sembilan anggota tersebut masing-masing Rf, anggota Polda Lampung; Ap, anggota Polresta Bandarlampung; Al, anggota Polres Lampung Selatan; An (Tulangbawang); Is dan Aw (Lampung Tengah); Ds (Waykanan); serta SP dan Iw (Lamtim). Mereka semuanya berpangkat bintara.
Sembilan anggota tersebut masing-masing Rf, anggota Polda Lampung; Ap, anggota Polresta Bandarlampung; Al, anggota Polres Lampung Selatan; An (Tulangbawang); Is dan Aw (Lampung Tengah); Ds (Waykanan); serta SP dan Iw (Lamtim). Mereka semuanya berpangkat bintara.
Kabidpropam Polda Lampung AKBP Asdjima’in mengatakan, sembilan oknum polisi itu dites narkoba karena dalam sidak yang dilakukan Karo Ops Kombes Rahyono di SPN (Sekolah Polisi Negara) Kemiling ditemukan bong atau alat isap SS.
Padahal, mereka adalah peserta pelatihan mindset dalam rangka reformasi birokrasi Polri yang dilakukan Senin-Kamis (6-9/6). ’’Urine mereka dites di Laboratorium Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung,” ujarnya kepada wartawan kemarin (9/6).
Mantan Kapolres Purworejo, Jawa Tengah, ini melanjutkan, sembilan oknum polisi itu kini masih mengikuti pelatihan di SPN Kemiling dan tidak ditahan.
Terpisah, Kapolda Lampung Brigjen Pol. Sulistyo Ishak membenarkan, kronologis kejadian ditemukannya sembilan polisi yang positif narkoba berawal dari pelatihan perubahan mindset yang diikuti kurang lebih 105 personel Polda Lampung dan jajarannya.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini menandaskan, sembilan anggota itu tidak kebal hukum. Mereka tetap terkena langkah-langkah penegakan hukum seperti yang lain. Terkait penemuan bong di asrama SPN, Kapolda mengaku belum mendapatkan laporan. ’’Saat ini, kami masih menyelidiki,” pungkasnya.
Meski belum jelas sanksi disiplin apa yang akan mereka terima, satu hal yang pasti bahwa ulah sembilan anggota Polda Lampung dan jajarannya itu seakan memberikan kado pahit di Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-65 Bhayangkara yang jatuh pada tanggal 1 Juli mendatang.
0 komentar:
Posting Komentar