Selasa, 31 Januari 2012

Pelatihan Ahli K3 Umum 6 - 18 Februari 2012

The Solution of Training Need

Bekerjasama Dengan
KEMENAKERTRANS
menyelenggarakan
PELATIHAN
"AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA"

Amaris/Santika Hotel Jogjakarta
6 - 18 Februari 2012
 
INFORMASI & REGISTRASI
RORO, WIWIN, & BIMO
Phone (021) 70853660, 7095 2402, Fax (021) 59490097
Mobille : 0815 997 8511; 0818 0887 3570  

1. SASARAN PROGRAM  
Setelah menyelesaikan program ini, peserta di harapkan mampu :
  1. Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggung jawab AK3
  2. Menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3 
  3. Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan 
  4. Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3) 
  5. Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan 
  6. Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya dan dapat menyiapkan laporan kecelakaan kepada pihak terkait. 
  7. Mengenal P2K3, tugas, tanggung jawab dan wewenang organisasi ini 
  8. Mengenal pembinaan dan pengawasan K3 di tingkat perusahaan, Nasional dan Internasional
  9. Mengidentifikasi obyek pengawasan K3 
  10. Mengetahui persyaratan dan pemenuhan terhadap peraturan perundangan di tempat kerja. 
  11. Mengetahui persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja 
  12. Mengetahui proses audit dan ruang lingkupnya untuk mengukur tingkat pencapaian
2. TUJUAN PROGRAM  
Program pendidikan AK3 ini adalah program Depnaker untuk memepersiapkan ahli-ahli K3 di perusahaan yang dapat membantu mengembangkan K3 di perusahaan.
Merupakan bentuk seleksi atau penilaian khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu yang pernah mengikuti kursus petugas K3 (safety officer) atau kursus instruktur K3 yang berminat menjadi ahli K3 sebagaimana di maksud dalam UU 1 tahun 1970 dan peraturan pelaksananya dengan waktu penyelenggaraan sekurang-kurangnya 120 jam pelajaran atau selama 2 minggu efektif.

3. MODUL PELATIHAN
  1. Kebijakan dan dasar-dasar K3
  2. Manajemen K3/SMK3 
  3. Sebab-sebab & satatistik kecelakaan 
  4. Laporan dan analisa kecelakaan 
  5. Audit SMK3 
  6. P2K3 
  7. Undang-undang no. 1 tahun 1970 
  8. Identifikasi obyek pengawasan K3 ( bidang mekanik dan kontrusi bangunan, Bidang dan bejana tekan, Bidang listrik penanggulangan kebakaran, bidang kesehatan kerja dan lingkungan kerja 
  9. Plant visit 
  10. Presentasi plan visit & Evaluasi
4. PERSYARATAN PESERTA 
Berpendidikan Sarjana, Sarjana Muda atau sederajat dengan ketentuan : sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahlian sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, sarjana muda atau sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 (empat ) tahun.

5. BIAYA PELATIHAN  
Rp. 8.950.000,- (delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) 
(termasuk : sertifikat dari Kemenakertrans, modul, training kit, coffee break, lunch, souvenir)

0 komentar:

Posting Komentar